GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai bahwa capaian luaran dari dana otonomi khusus (otsus) yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat belum maksimal.
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri Marisi Parulian mengatakan bahwa indeks pembangunan manusia (IPM) kedua wilayah tersebut masih berada di tiga terbawah secara nasional sejak 2002.
“Hal itu tentu masih butuh diakselerasi lagi,” ujarnya dalam acara “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”, Sabtu (22/1).
Marisi memaparkan dana otsus tak membuat pemerintahan Papua dan Papua Barat tak mengalami perbaikan tata kelola.
“Hingga hari ini, belum ada norma perbaikan tata kelola dana otonomi khusus secara komprehensif,” papar Marisi Parulian.
Selain itu, perencanaan pembangunan Papua dan Papua Barat belum terintegrasi, baik pada tingkat daerah maupun pusat.
“Perencanaan itu belum terintegrasi antara RPJMN dan RPJMD,” tuturnya.
Lebih lanjut, Marisi mengatakan bahwa dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat tak memiliki target kinerja yang mumpuni.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan desain perubahan kebijakan lewat UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pengelolaan dana otsus harus mengacu pada RPJMN, RPJMD, dan target kinerja,” kata Marisi Parulian.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News