KPK Kuak Awal Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

25 Januari 2022 16:48

GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan awal temukan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menjadi pihak pertama mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA:  KL Panas, Massa Turun ke Jalan Tuntut Ketua KPK Malaysia Dibui

Dia mengatakan tim penindakan sempat melihat dua kerangkeng saat mendatangi rumah Terbit.

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang, yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA:  Teriakan Mahasiswa ke KPK, Sebut Megawati dan SBY

Meski begitu, KPK tidak mengambil sikap lantaran fokus ingin menangkap Terbit Rencana.

Hanya saja KPK mengambil gambar dua ruangan yang diduga menjadi lokasi perbudakan manusia tersebut.

BACA JUGA:  Mendadak Kapolri Ungkap Posisi 44 Petugas Mantan KPK, Makin Top

"Saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari bupati yang ternyata sudah tidak di tempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan pada saat itu," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan lain Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, yakni dugaan perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE Anis Hidayah menjelaskan puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama sepuluh jam, mulai pukul 08.00 sampai jam 18.00 WIB.

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikasi," kata Anis.

Anis meyakini perlakuan Terbit telah melanggar kejahatan manusia dan menabrak UU nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," tandas Anis.(tan/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co