Diduga Terima Suap 600 Juta, Eks Pramugari Garuda Diciduk KPK

27 Januari 2022 17:05

GenPI.co - Kasus dugaan suap terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak sudah sampai ke tahap kesaksian banyak pihak yang terlibat.

Salah satu yang bakal dipanggil KPK ialah mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan keterangan Siwi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dakwaan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp 647.850.000.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali melalui keterangan resminya, Kamis (27/1).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/1), Siwi disebut menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Siwi dan Farsha merupakan teman dekat.

BACA JUGA:  Polisi Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Begini Faktanya

Uang diberikan secara bertahap dengan cara transfer selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.

Tak hanya Siwi, KPK juga akan menghadirkan teman kuliah Farsha yang bernama Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto juga menerima uang masing-masingRp39.186.927 danRp296 juta.

Lalu ada uang yang ditransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co