KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Surabaya - GenPI.co
Pihak KPK telah resmi tetapkan 3 orang tersangka suap di pengadilan negeri Surabaya. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ketiga orang tersebut yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, dan Pemgacara PT SGP, Hendro Kasiono.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih, Kamis (20/1).

BACA JUGA:  KPK Menduga Hakim PN Surabaya Terima Banyak Uang Suap, Waduh!

Nawawi juga menjelaskan bahwa Itong dan Hamdan sebagai penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono sebagai pemberi.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.

BACA JUGA:  LSAK Minta KPK Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Proyek IKN

Menurut Nawawi, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya dalam perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Itong diduga membuat kesepakatan dengan Hendro dan pihak perwakilan PT SGP.

BACA JUGA:  Ketua LSAK Minta KPK Pelototi Anggaran Pemindahan Ibu Kota Negara

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya