DPR RI Setujui Usulan Penjualan 2 Kapal Republik Indonesia

27 Januari 2022 22:40

GenPI.co - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pihaknya setuju dengan adanya penjualan dua eks kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Penjualan dua KRI itu dilakukan karena sudah tidak layak pakai. 

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513,” ucap Meutya saat rapat bersama Kemenhan di DPR RI, Kamis (27/1).

BACA JUGA:  Suasana Hening saat Prabowo Subianto Tabur Bunga di TMP Taruna

Meutya mengatakan, penjualan kedua kapal tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pun menyambut baik persetujuan Komisi I DPR RI tersebut. 

BACA JUGA:  Akhirnya! Prabowo Subianto Respons soal Kasus Edy Mulyadi, Tegas

"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa pihaknya juga telah dibantu oleh kemenkeu atas rencana tersebut.

“Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," imbuhnya.

Kendati demikian ketua umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa negosiasi yang berkaitan dengan keuangan tidak mudah.
"Jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot. Namun, saya kira itu tugas mereka,” ucap Prabowo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co