GenPI.co - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengembalikan uang suap dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke KPK.
Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing.
Emrus mengatakan, meski uang hasil suap itu dikembalikan, bukan berarti unsur pidananya berhenti.
"Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di pengadilan," ujar Emrus kepada GenPI.co, Kamis (27/1).
Emrus juga menegaskan bahwa hakimlah yang akan memutuskan kasus tersebut akan diteruskan atau tidak.
Menurut Emrus, hukum harus selalu ditegakkan dan tak boleh pandang bulu.
Emrus pun meyakini bahwa KPK tak pernah menargetkan sosok tertentu dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan KPK memiliki alat bukti yang kuat maka selayaknya diproses," kata Emrus.
Sebelumnya diketahui, KPK telah memeriksa Chairoman pada Selasa (25/1).
Usai pemeriksaan, Chairoman mengakui menerima aliran duit dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Namun, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News