Ketua DPRD Bekasi Kembalikan Uang Suap, Emrus Tegas Bilang Begini

28 Januari 2022 14:20

GenPI.co - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengembalikan uang suap dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke KPK.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing.

Emrus mengatakan, meski uang hasil suap itu dikembalikan, bukan berarti unsur pidananya berhenti.

BACA JUGA:  Pernyataan Firli Bahuri Mengejutkan, OTT KPK Dihapus

"Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di pengadilan," ujar Emrus kepada GenPI.co, Kamis (27/1). 

Emrus juga menegaskan bahwa hakimlah yang akan memutuskan kasus tersebut akan diteruskan atau tidak. 

BACA JUGA:  KPK Hapus OTT, Titah Firli Bahuri Keras dan Mengejutkan

Menurut Emrus, hukum harus selalu ditegakkan dan tak boleh pandang bulu. 

Emrus pun meyakini bahwa KPK tak pernah menargetkan sosok tertentu dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap 600 Juta, Eks Pramugari Garuda Diciduk KPK

"Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan KPK memiliki alat bukti yang kuat maka selayaknya diproses," kata Emrus. 

Sebelumnya diketahui, KPK telah memeriksa Chairoman pada Selasa (25/1).

Usai pemeriksaan, Chairoman mengakui menerima aliran duit dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Namun, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co