GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menyebut bahwa korupsi dengan nominal kecil masih banyak terjadi.
Hal itu disampaikan Ahmad merespons pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.
"Bila kita menilik Survey Penilaian Integritas (SPI) 2021, risiko korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas saja nilainya tinggi," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (28/1).
Survei tersebut, kata Ahmad, menunjukkan bahwa korupsi kecil-kecil itu banyak terjadi di hampir semua tingkatan.
Menurut Ahmad, apa yang digagas Jaksa Agung dalam hal ini malah memicu kasus sejenis ini makin banyak.
"Jadi, dalam perspektif efektivitas, peraturan ini juga bukan problem solving atas penanganan perkara korupsi yang nilai korupsinya kecil," kata Ahmad.
Ahmad menilai ada banyak jenis korupsi dan rencana Jaksa Agung ini nampak hanya pada jenis kasus tertentu.
Menurutnya, kerugian akibat korupsi selalu lebih fatal dari nilai kerugian negara yang dikorupsi.
"Seharusnya, ini yang selalu jadi pertimbangan penegak hukum," kata Ahmad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News