KPK Amankan Rp 2,1 Miliar Saat Penggeledahan Kasus Bupati Langkat

31 Januari 2022 17:55

GenPI.co - KPK amankan Rp 2,1 miliar saat penggeledahan kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK kian gencar mengusut kasus dugaan suap terhadap Bupati Langkat. 

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tengah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita Rp 2,1 miliar yang diduga merupakan uang suap terhadap Terbit Rencana.

Tidak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa uang yang terbagi dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut diduga diterima melalui perantara orang kepercayaan tersangka.

BACA JUGA:  Motif Penjara Bupati Langkat Terkuak, Polisi Bisa Terseret Hukum

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar. Diduga merupakan bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka TRP," kata Ali di Gedung Merah Putih Senin (31/1).

Ali juga mengatakan bahwa KPK akan terus mendalami uang suap yang diterima Terbit Rencana dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

BACA JUGA:  Suara Keras Direktur LKAB Terkait Kasus Bupati Langkat, Menohok

"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Seperti diketahui, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berhasil diamankan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kediaman Bupati Langkat! Ini Hasilnya

Terbit Rencana diduga mengatur fee dari paket pengerjaan proyek yang dibuat sejak 2020 dan diduga bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya.

Sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman, Kantor Bupati Langkat, dan perusahaan yang diduga milik tersangka Terbit Rencana. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co