GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menyampaikan kabar terbaru soal kasus Edy Mulyadi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sekaligus menahan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1/2022) kemarin.
Menurut Brigjen Ahmad, penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
"Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan," tegas Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan, yakni penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus Edy Mulyadi juga diancam dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News