Barang Bukti Disita, Edy Mulyadi Tidur di Penjara Bareskrim Polri

Barang Bukti Disita, Edy Mulyadi Tidur di Penjara Bareskrim Polri - GenPI.co
Barang bukti mulai disita, Edy Mulyadi akhirnya tidur di penjara Bareskrim Polri. (foto: Puji Langgeng/GenPI.co)

GenPI.co - Polisi sita barang bukti YouTube Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak, yang kini akhirnya ditahan di Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, penyidik telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Menurut dia, Edy Mulyadi ditengarai membuat narasi ujaran kebencian melalui akun YouTube pribadinya.

BACA JUGA:  Merapat ke Bareskrim, Edy Mulyadi Bawa Peralatan Mandi

"Akun YouTube bang Edy Channel, ya, yang disita polisi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Ramadhan menjelaskan tersangka Edy Mulyadi akan ditahan terlebih dahulu di Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Dipanggil Kedua Kali, Edy Mulyadi Jangan Mangkir Lagi

Sebab, kata dia, hal itu dilakukan agar menghindari tersangka melarikan diri usai pemeriksaan.

"Penahanan EM dilakukan di Bareskrim Polri sampai 20 hari," tambahnya.

BACA JUGA:  Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

Selain itu, Irjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan ancaman hukuman Edy Mulyadi bisa penjara sepuluh tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya