GenPI.co - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis angkat bicara soal Bareskrim Polri sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022).
Diketahui, Edy Mulyadi juga menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Damai Hari Lubis memastikan pihaknya langsung mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai KUHAP," ujar Damai dikutip dari JPNN.com, Selasa (1/2/2022).
Dia juga menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang terkesan terburu-buru dalam menetakan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
"Kami sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan sangat debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire," jelasnya.
Selain itu, tahapan hukum masih bersifat praduga tak bersalah.
Sehingga, mestinya penyidik harus lebih sabar dan mengkaji leboh dalam.
"Seharusnya pihak penyidik tidak terburu- buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain," tegas dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News