
GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menyampaikan kabar terbaru soal kasus Edy Mulyadi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sekaligus menahan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1/2022) kemarin.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara
Menurut Brigjen Ahmad, penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
"Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan," tegas Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA: Barang Bukti Disita, Edy Mulyadi Tidur di Penjara Bareskrim Polri
Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan, yakni penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Merapat ke Bareskrim, Edy Mulyadi Bawa Peralatan Mandi
Kasus Edy Mulyadi juga diancam dengan pasal berlapis.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Edy Mulyadi jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News