KPK Diminta Agar Lili Pintauli Siregar Dapat Sanksi Berat

04 Februari 2022 23:00

GenPI.co - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap tiga anggotanya, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

Menurut Ketua IM57 + Praswand Nugraha, ketiganya diklarifikasi sebagai saksi atas kasus dugaan kebohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Terkait Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Praswad dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Jumat (4/2/2022).

BACA JUGA:  Akademisi UI Buka-bukaan: Mundur Sajalah Lili Pintauli Siregar

Praswad mengatakan dalam putusan etik Dewas KPK, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.

Sebab itu, Praswand mengaku pihaknya tak segan melaporkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.

BACA JUGA:  Novel Adukan Lili Pintauli Siregar, Komentar Ferdinand Menohok

"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," tegas Praswad.

IM57+ Institute juga mendesak Dewas KPK untuk memberi sanksi seadil-adilnya atas tindakan yang telah dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:  Lagi, Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas

"Di samping itu, kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik," jelasnya.

Dia menambahkan, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik, apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya. Dewas dibentuk dengan berbagai sumber daya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co