GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi kasus anggota DPR Arteria Dahlan terkait pernyataannya soal bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.
Kapitra menilai, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.
"Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," ujar Kapitra dkutip dari JPNN.com, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, dia juga membandingkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak.
"Edy Mulyadi berbicara seperti apa, sedangkan Arteria tidak melanggar hukum, tetapi mungkin melanggar etika," tegas Kapitra.
Lebih lanjut, eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu menambahkan jika orang Sunda tersinggung atas pernyataan Arteria Dahlan merupakan hal yang wajar.
"Kalau orang Sunda lihat itu tidak etis, Arteria bicara seperti itu, tetapi pelanggaran secara etis penyelesaiannya secara etika juga, dia minta maaf," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kombes Endra menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".(mcr8/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News