GenPI.co - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Joko Purnomo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim Itong Isnaini Hidayat.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Kamis (10/2).
Selain Panitera PN Surabaya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka.
Sementara itu, tersangka lainnya panitera pengganti PN Surabaya Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK juga menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News