GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas bersama-sama.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam webinar bertajuk "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (11/02).
"Kita tidak akan memberi toleransi dan ruang bagi mereka yang kerap melakukan praktik ilegal dan melawan hukum," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pinjol ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank.
Selain itu, pinjol ilegal juga memberlakukan pinjaman tanpa jaminan dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.
Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi.
“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, perlu kehati-hatian untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.
Sebab, di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik pinjol ilegal.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News