Pentingnya Literasi Keuangan Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Pentingnya Literasi Keuangan Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal - GenPI.co
Bincang santai penanganan investasi ilegal dan Pinjol Ilegal di Hotel Best Western Panbil, Batam, Kepri, Selasa (21/12). Foto: Fathur Rohim.

GenPI.co - Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, tingkat literasi keuangan atau tingkat pemahaman akan dampak dan resiko keuangan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri)  tercatat sebesar 45,67 persen.

Sementara tingkat penggunaan produk keuangan masyarakat Kepri sebesar 92,13 persen.

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, mengatakan, survei itu sekaligus menunjukkan pentingnya edukasi literasi akan dampak risiko keuangan.

BACA JUGA:  Tingkat Minat dan Literasi Investasi Masyarakat Kepri Timpang

Sehingga masyarakat tidak terjerat pinjaman online (pinjol) atau investasi ilegal.

“Di tengah aktivitas inovasi keuangan digital (fintech) saat ini, masyarakat harus cermat dalam meminjam uang. Karena ada sisi negatif fintech yang sangat berbahaya,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Selasa (21/12).

BACA JUGA:  OJK - Jangan Labeli Kredit Bermasalah dengan Kata Macet

Menurutnya, penanganan untuk pencegahan investasi ilegal dan pinjol ilegal harus harus dilakukan secara preventif. Terutama melalui jalur edukasi.

Dengan begitu, pengetahuan akan investasi dapat diketahui masyarakat agar terhidar dari penipuan.

BACA JUGA:  OJK : Ekonomi Global Tak Akan Bisa Pulih Sebelum Pandemi Selesai

“Pinjol ilegal bersifat perdata artinya masyarakat harus lebih hati-hati dengan perjanjian, ketentuan, hak, dan kewajiban,” katanya usai menjadi pembicara pada bincang santai penanganan investasi ilegal dan Pinjol Ilegal di Hotel Best Western Panbil, Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya