GenPI.co - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejak Selasa (8/2).
Terbit adalah tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selama 40 hari," ujar Plt Juru Biara KPK Ali Fikri, Jumat (11/2).
KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lain yang terlibat suap.
Salah satunya ialah Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang merupakan kakak Terbit.
Ada juga tiga kontraktor perantara suap, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Satu tersangka lain yang masa penahanannya diperpanjang ialah kontraktor pemberi suap, yakni Muara Perangin Angin.
Ali menjelaskan perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu melengkapi bukti-bukti tambahan.
Nantinya bukti-bukti tambahan tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," kata Ali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News