KPK Tegas, Terbit Perangin Angin dan Kakak Kena Batunya

12 Februari 2022 17:40

GenPI.co - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejak Selasa (8/2).

Terbit adalah tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selama 40 hari," ujar Plt Juru Biara KPK Ali Fikri, Jumat (11/2).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru soal Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Tegas Banget

KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lain yang terlibat suap.

Salah satunya ialah Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang merupakan kakak Terbit.

BACA JUGA:  KPK Panggil Advokat dan Lurah Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

Ada juga tiga kontraktor perantara suap, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Satu tersangka lain yang masa penahanannya diperpanjang ialah kontraktor pemberi suap, yakni Muara Perangin Angin.

BACA JUGA:  KPK Panggil Panitera PN Surabaya, Jadi Saksi di Kasus Hakim Itong

Ali menjelaskan perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu melengkapi bukti-bukti tambahan.

Nantinya bukti-bukti tambahan tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," kata Ali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co