KPK Panggil Panitera PN Surabaya, Jadi Saksi di Kasus Hakim Itong

KPK Panggil Panitera PN Surabaya, Jadi Saksi di Kasus Hakim Itong - GenPI.co
KPK Panggil Panitera PN Surabaya, Jadi Saksi dalam Kasus Hakim Itong (Foto: panji)

GenPI.co - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Joko Purnomo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim Itong Isnaini Hidayat.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  KPK Panggil Advokat dan Lurah Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

Selain Panitera PN Surabaya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru soal Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Tegas Banget

Sementara itu, tersangka lainnya panitera pengganti PN Surabaya Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

BACA JUGA:  KPK Telisik Pemotongan Uang ASN Atas Perintah Wali Kota Bekasi

KPK juga menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya