GenPI.co — Presiden Jokowi (Joko Widodo) bisa saja tak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI jika ormas ini terus tak sejalan dengan ideologi Pancasila.
Pernyataannya ini ia ungkapkan saat wawancara yang dilakukan media Associated Press (AP) pada hari Jumat minggu lalu, (26/7).
Dengan gamblang Jokowi menyampaikan untuk melakukan pelarangan FPI di masa pemerintahannya lima tahun mendatang.
"Ya, tentu saja [ada kemungkinan melarang] sangat mungkin jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan kepentingan bangsa," kata Jokowi kepada media Associated Press (AP News). Jokowi menyebut tak akan berkompromi dengan ideologi yang membahayakan negara.
"Jika organisasi membahayakan bangsa lewat ideologinya, saya tak akan berkompromi," tambah Jokowi.
Jokowi menuturkan, bahwa pemerintah senantiasa terbuka untuk bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan yang mereka sampaikan tidak melanggar ideologi negara.
Sementara bila terus tak sejalan sehingga dapat membahayakan ideologi negara, maka Jokowi tak lagi akan berkompromi.
Jokowi kembali menegaskan, dia ingin Indonesia dikenal sebagai negara moderat. Hal ini menjadi salah satu agenda besar dirinya di kepemimpinan periode kedua Jokowi lima tahun ke depan.
"Dalam lima tahun ke depan, saya tidak memiliki beban politik sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya akan lebih mudah," ujarnya saat melakukan kunjungan di Jakarta.
Baca juga:
Munarman FPI: Habib Rizieq Sengaja Ditahan Pulang
Tjahjo: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin Ormas
Diketahui, masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI berakhir pada 20 Juni lalu. FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Kemendagri mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli dengan alasan belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Bilapun sudah sesuai persyaratan, masih belum tentu Kemendagri memperpanjang SKT, karena bergantung dengan evaluasi dari ormas FPI itu sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News