GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura.
Hal ini ditegaskan oleh Mahfud MD dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/2).
"Perjanjian tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian tentang (Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian ekstradisi," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa di dalam tata hukum Indonesia, perjanjian internasional itu harus diratifikasi.
Hal itu dilakukan agar perjanjian internasional punya daya laku.
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dengan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakan hukum.
Mahfud MD meyakini bahwa Indonesia akan memeroleh keuntungan dari tiga ratifikasi tersebut.
Pasalnya, Indonesia punya banyak pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya kemudian lari atau menyimpan asetnya di Singapura.
"Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud MD. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News