GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah bersyukur atas terlaksananya 3 perjanjian antara Indonesia dengan Singapura.
Ketiga perjanjian tersebut yakni tentang Flight Information Region (FIR), Defense Cooperation Agreement (DCA), dan ekstradisi.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/2).
"Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan dan penolakan terkait perjanjian tersebut.
Namun, pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya bisa memahami perjanjian tersebut.
"Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak? Sekarang sudah dipahami semua," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, dengan adanya ratifikasi, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, bisa segera diproses secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum.
"Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkas Mahfud. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News