Suara Lantang KASAD Dudung untuk Brigjen Junior, Begini Bunyinya

23 Februari 2022 08:20

GenPI.co - KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebutkan langkah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar di Babakan Medang, Kabupaten Bogor dianggap salah karena telah melakukan tugas di luar kewenangan.  

Sebelumnya, video heboh Brigjen Tumilaar beredar di media sosial saat membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Imbas tersebut, Brigjen TNI Junior Tumilaar kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Cuitan Mahfud Berbuntut Panjang, KASAD Dudung Abdurachman Disebut

Jenderal Dudung lantas menjelaskan semestinya setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia (Brigjen Junior Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KASAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," tegas Jenderal Dudung di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA:  Pelapor KASAD Dudung Abduracham Mendapat Teror, Ngeri!

Mantan Pangkostrad itu menambahkan tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

BACA JUGA:  Terungkap, Momen Pertemuan Jenderal Dudung dan Tukul Arwana, OMG

Tak hanya itu, dengan jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KASAD, seharusnya yang bersangkutan mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

"Staf Khusus KASAD apabila keluar harus seizin KASAD, tetapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ungkap Jenderal Dudung.

Seperti diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Tak hnay aitu, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Tumilaar dalam suratnya.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co