KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Nurhadi

23 Februari 2022 10:45

GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman meminta KPK segera mengungkap mafia peradilan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pasalnya, terdapat kekhawatiran mafia peradilan yang bersangkutan masih berkeliaran dan akan bermain di kasus-kasus lainnya.

"Karena mafia peradilan itu tidak ditangkap dan dijerat hukum, ya dia merasa aman-aman saja, dan kemungkinan akan bermain di kasus yang lain," ucap Bonyamin dalam keterangan pers, Selasa (22/2).

BACA JUGA:  KPK Kasih Kabar Baru soal Kasus Rahmat Effendi, Tegas

Menurut Bonyamin, keterlibatan mafia peradilan dapat terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang pernah diinterogasi penyidik KPK.

"Ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK beberapa tahun lalu, tapi dilepas begitu saja. Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Dugaan Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Sebelumnya, pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.

Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

BACA JUGA:  Kasus Bupati Penajam Paser Utara Berbuntut Panjang, KPK Tegas

Hal ini rupanya juga menjadi sorotan bagi Kepala Divisi Advokasi dan Ligitasi LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Dendy menegaskan bahwa tindak pidana korupsi sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Maka dari itu, ia mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas, di antaranya kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Tindak pidana korupsi besar yang sudah dikerjakan oleh KPK periode sebelum-sebelumnya harus dilanjutkan sampai tuntas, jika bisa dibuktikan dengan cukup alat bukti lakukan saja penindakan, kami mendukung KPK,“ pungkas Dendy Zuhairil Finsa.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.

Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Sebelumnya, Nurhadi dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000 bersama menantunya, Rezky Herbiono.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co