Kasus Indra Kenz Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

25 Februari 2022 16:20

GenPI.co - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022) kemarin.

"Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari JPPN.com, Jumat (25/2/2022).

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz Bisa Tersudut, Siap-siap Saja

Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan mengaku hal ini masih didalami penyidik.

Namun, dia tak memerinci aset apa saja yang akan disita penyidik.

BACA JUGA:  Indra Kenz Pergi ke Turki, Kuasa Hukum: Tidak Ada Larangan

Seperti diketahui, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Indra Kenz Buka Semuanya, Oh

"Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen," tutur Brigjen Ramadhan.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara," tandasnya.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co