Indra Kenz Pergi ke Turki, Kuasa Hukum: Tidak Ada Larangan

Indra Kenz Pergi ke Turki, Kuasa Hukum: Tidak Ada Larangan - GenPI.co
Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Foto: Instagram/indrakenz

GenPI.co - Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali disorot publik terkait kasus investasi bodong, binary option aplikasi Binomo.

Sebelumnya, diketahui Indra Kenz sempat ke Turki ketika kasusnya sedang diusut Mabes Polri.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan tidak ada larangan bagi kliennya untuk pergi ke luar negeri untuk urusan kesehatan.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz Bisa Tersudut, Siap-siap Saja

"Sebagai warga negara, Indra Kenz masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari," ujar Wardaniman kepada GenPI.co, Kamis (17/2).

Wardaniman menjelaskan kasus yang menimpa kliennya masih berupa tahap penyelidikan, sehingga ia menekankan tidak ada upaya melarikan diri.

BACA JUGA:  Polri Nggak Main-Main, Indra Kenz di Ujung Tanduk

"Jadi, dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri sejauh ini," tegasnya.

Selain itu, Warda juga mengungkapkan kejanggalan yang terjadi atas pemanggilan Indra Kenz di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2020.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Indra Kenz, Mohon Dukungan

Menurutnya, kasus kliennya di Mapolda Sumut sudah berakhir di tahap penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya