KPK Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Azis Syamsuddin, Tegas

26 Februari 2022 07:50

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang diterima oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dia juga menyebutkan tim jaksa telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim.

"Pendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK tidak mengajukan banding," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (25/2/2022).

BACA JUGA:  Novel Baswedan Pernah Mau Bongkar Orang Aziz Syamsuddin di KPK

Dengan begitu, artinya perkara terdakwa Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ali menambahkan Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya akan melaksanakan putusan terhadap kasus Azis.

BACA JUGA:  KPK Siap Bongkar Orang Dalam Aziz Syamsuddim

Dirinya berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara Azis sebagai syarat administrasi eksekusi.

Tidak hanya itu, pertimbangan majelis hakim dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Aliran Dana Aziz Syamsuddin, Jleb

"Kami akan segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud," tandasnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengeklaim tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas kasus suap yang menjeratnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co