GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang diterima oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dia juga menyebutkan tim jaksa telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim.
"Pendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK tidak mengajukan banding," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (25/2/2022).
Dengan begitu, artinya perkara terdakwa Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ali menambahkan Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya akan melaksanakan putusan terhadap kasus Azis.
Dirinya berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara Azis sebagai syarat administrasi eksekusi.
Tidak hanya itu, pertimbangan majelis hakim dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain.
"Kami akan segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud," tandasnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengeklaim tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas kasus suap yang menjeratnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News