GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan kabar bahagia soal kasus yang menimpa Nurhayati.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
Mahfud MD menegaskan, bahwa pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati.
"Saya sudah komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu (penetapan tersangka, red) sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Minggu (27/2).
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah status Nurhayati segera dipulihkan.
Mahfud MD mengatakan, ada dua opsi yang mungkin diambil untuk mencabut status tersangka Nurhayati.
Pertama, lewat mekanisme Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.
"SP3 itu artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa, misalnya belum lengkap," kata Mahfud MD.
Sementara itu, cara kedua, yakni Kejaksaan menyatakan kasus ini tidak bisa diteruskan dengan mengeluarkan SKP2.
"Bisa juga Kejaksaan menyatakan tidak tepat, sehingga dikeluarkan SKP2," kata Mahfud MD. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News