Instruksi Mahfud MD ke Polri dan Kejaksaan: Bisa SP3 atau SKP2

01 Maret 2022 08:10

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan kabar bahagia soal kasus yang menimpa Nurhayati.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.

Mahfud MD menegaskan, bahwa pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"Saya sudah komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu (penetapan tersangka, red) sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Minggu (27/2).

Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah status Nurhayati segera dipulihkan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Mahfud MD mengatakan, ada dua opsi yang mungkin diambil untuk mencabut status tersangka Nurhayati.

Pertama, lewat mekanisme Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget

"SP3 itu artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa, misalnya belum lengkap," kata Mahfud MD.

Sementara itu, cara kedua, yakni Kejaksaan menyatakan kasus ini tidak bisa diteruskan dengan mengeluarkan SKP2.

"Bisa juga Kejaksaan menyatakan tidak tepat, sehingga dikeluarkan SKP2," kata Mahfud MD. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Andi Ristanto
mahfud   mahfud md   polri   kejaksaan   sp3   skp2   nurhayati   korupsi   dana desa  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co