KPK Eksekusi Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

07 Maret 2022 19:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Menurut Plt Juru Bicara KPk Ali Fikri, pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh jaksa antirasuah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pekanbaru.

Seperti diketahui, Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Sudah Waktunya Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (7/3).

Menurut Ali, saat ini penahanan Andi Putra telah beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BACA JUGA:  NATO Kirim Jet Tempur ke Ukraina, Rusia Siap Serangan Nuklir

Meskipun begitu, Ali mengatakan bahwa sementara ini Andi Putra masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," katanya.

BACA JUGA:  Pembangunan Trek Formula E Tekor, Kontraktor Minta Tambahan Dana

Ali juga membeberkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK untuk Andi Putra.

"Terdakwa Andi akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co