Kasus Pembuhunan Berencana Nagreg, Kopda Andreas Mengaku Menyesal

15 Maret 2022 20:10

GenPI.co - Tersangka kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kopda Andreas Dwi Atmoko menyesali perbuatannya.

Pengakuan tersebut bahkan disampaikan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Seperti diketahui, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Kecewa

Kedua korban adalah Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) yang jasadnya dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Andreas adalah supir mobil Isuzu Panther berwarna hitam yang digunakan rombongan dalam perjalanan.

BACA JUGA:  Masa Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Ali Fikri Bilang Begini

Awalnya, majelis hakim bertanya perihal perasaan Andreas usai kasus tersebut viral di media sosial.

Andreas pun menjawab bahwa dia menyesali perbuatannya itu.

BACA JUGA:  Mahfud MD Bongkar Ketidakadilan Hukum, Bikin Geleng-Geleng

"Saya tidak tenang, selalu was-was, saya menyesal," ungkapnya, sembari terisak.

Dalam pengakuannya, Andreas mengaku sebenarnya dia dan Sholeh tak mau mengikuti perintah Priyanto.

"Saya tidak berani, syok. Saya sudah memohon, tapi terdakwa bilang, 'Enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom rumah tidak ketahuan'," ujarnya.

Lebih lanjut, Andreas juga mengaku telah menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan penanganan medis.

Hal itu dia lakukan saat tiba-tiba Priyanto meminta untuk membawa mobil menggantikan Andreas.

Namun, Priyanto tak mendengarkan permohonan Andreas dan terus tancap gas.

"Saya melihat Puskesmas Limbangan, saya bilang, 'Izin ada puskesmas lewat kita harus bawa ke puskesmas', tapi terdakwa tidak mendengarkan," ungkapnya.

Akhirnya, Andreas bersama Sholeh pasrah dengan keadaan saat itu dan ikut membantu Priyanto membuang kedua sejoli itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Salsabila memang sudah meninggal, tetapi Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

"Saya tanya, 'Mau dibawa ke mana, Bapak?'. Lalu, terdakwa bilang 'Nanti kita buang ke sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co