GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya telah menyita aset Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Seperti diketahui, Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap pengadaan barang jasa.
Budhi Sarwono juga diduga menerima gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/3/2022).
Ali menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap Budhi akan segera diberikan.
"Penerapan pasal akan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi," ungkapnya.
KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," tutur dia.
Seperti diketahui, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi turut diduga aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News