KPK Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Budhi Sarwono, Tegas

16 Maret 2022 18:40

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya telah menyita aset Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Seperti diketahui, Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap pengadaan barang jasa.

BACA JUGA:  Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka TPPU

Budhi Sarwono juga diduga menerima gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA:  Pakar Bongkar Ketua KPK Firli Bahuri, Embuskan Angin Segar

Ali menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap Budhi akan segera diberikan.

"Penerapan pasal akan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi," ungkapnya.

BACA JUGA:  KPK Garap Saksi Kasus Langkat, Ada Aliran Uang dari Fee Proyek

KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," tutur dia.

Seperti diketahui, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Budhi turut diduga aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co