GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membongkar nasib anggota polisi yang bebas dari dakwaan hakim terkait kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum Laskar FPI di KM 50.
Seperti diketahui, kedua anggota PMJ Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dinyatakan tidak bersalah atas kasus penembakan Laskar FPI oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Menurut Kombes Zulpan, pihaknya akan mengembalikan hak anggota PMJ yang telah dibebaskan tersebut.
"Kami akan mengembalikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan. Kami akan mengembalikan hak mereka bertugas kembali," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Dia mengaku saat ini masih menunggu proses pengadilan hingga usai sebelum kembali menugaskan anggotanya tersebut.
Sebab, proses pengadilan sangat mungkin masih bisa ajukan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua anggota PMJ.
"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu. Apakah ada pengajuan kasasi? Sebab putusan bebas ini tidak ada banding, tapi kasasi," jelasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing dinyatakan bebas dari dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022)
Majelis Hakim PN Jaksel Arif Nuryanta memutuskan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut tidak bisa dipidana karena alasan pembenar dan pemaaf.
Dalam putusan itu disebutkan, terdakwa Fikri dan Yusmin melakukan tindak pidana berupa penghilangan nyawa orang lain karena untuk pembelaan.
"Menyatakan kepada terdakwa (Fikri dan Yusmin) tidak dapat dijatuhi pidana, karena ada alasan pembenar dan pemaaf," kata Majelis Hakim Arif Nuryanta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News