GenPI.co - Perbincangan hangat terkait korban kasus penipuan trading yang menjerat Indra Kenz masih terus berlanjut.
Selain Indra Kenz, Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penipuan tersebut.
Kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz disebut-sebut telah merugikan korbannya sampai puluhan miliar rupiah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bareskrim Polri yang menggelar konferensi pers.
"Ada 40 korban dengan kerugian Rp 44 miliar," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Chandra Sukma Kumara di Mabes Polri, Jumat (25/3).
Dia menuturkan masih ada korban lain belum terungkap.
"Mungkin korban akan bertambah," ujarnya.
Chandra menambahkan, penambahan korban tidak terlepas dari sejumlah penyelidikan yang telah dilakukan.
Dia menyebut, tim penyidik sudah berhasil menyita aset Indra Kenz yang ditaksir mencapai Rp 55 miliar.
Indra Kenz telah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Maret lalu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News