GenPI.co - Politikus Andi Arief siap melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan dirinya.
Menurut dia, hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari KPK terkait kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," ucap Andi melalui akun Twitter-nya, Senin (28/3).
Kemudian, dia juga mempertanyakan keterkaitan dirinya hingga dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus Abdul Gafur.
"Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?, Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," katanya.
Tak hanya itu, Andi Arief juga meminta Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta maaf atas informasi yang dianggapnya salah alamat.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," tandasnya.
Bahkan, Andi Arief juga mengklaim telah melaporkan Jubir KPK untuk dipanggil ke Komisi III DPR RI.
"Apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara, nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News