Anggota DPR Pastikan Pemaksaan Aborsi Masuk Dalam RUU TPKS

31 Maret 2022 11:15

GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah memastikan pemaksaan aborsi akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas saat ini.

Anggota Panja RUU TPKS itu kemudian menyebutkan beberapa bentuk kekerasan seksual yang sudah dibahas, seperti pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pelecehan nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan elektronik.

“Yang belum masuk pemaksaan aborsi. Jadi pemaksaan perkawinan ada delapan jenis, termasuk perbudakan seksual,” kata Luluk di DPR RI, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Peringati Hari Perempuan Sedunia, Massa Desak RUU TPKS Disahkan

Luluk mengatakan, tindak kekerasan seksual pemaksaan aborsi sebelumnya sempat dihapus dari RUU TPKS.

“Iya tapi sudah dimasukkan lagi,” katanya.

BACA JUGA:  Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir

Dia menjelaskan, saat memasukkan kekerasan aborsi, eksploitasi seksual dihapus karena dianggap nanti akan tumpang tindih dengan undang-undang lain. 

“Kalau perbudakan seksual justru perluasan dari ekspolitasi seksual, hanya saja kita sampaikan materi dan peristiwa bisa berbeda,” jelas Luluk.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS

Politikus PKB itu mengatakan, eksploitasi seksual itu bisa saja terjadi tanpa ada perekrutan.

“Bisa saja bukan karena diperdagangkan jadi tidak selalu motif ekonomi,” ucapnya.

Namun, kata Luluk, ada hal lain di luar motif tersebut dan bisa memicu eksploitasi seksual. 

“Ekspolitasi seksual itu bisa dilakukan secara lama dan biasanya terkait jenis kekerasan seksual yang lain karena relasi kuasa yang timpang,” pungkas Luluk. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co