GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah memastikan pemaksaan aborsi akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas saat ini.
Anggota Panja RUU TPKS itu kemudian menyebutkan beberapa bentuk kekerasan seksual yang sudah dibahas, seperti pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pelecehan nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan elektronik.
“Yang belum masuk pemaksaan aborsi. Jadi pemaksaan perkawinan ada delapan jenis, termasuk perbudakan seksual,” kata Luluk di DPR RI, Rabu (30/3).
Luluk mengatakan, tindak kekerasan seksual pemaksaan aborsi sebelumnya sempat dihapus dari RUU TPKS.
“Iya tapi sudah dimasukkan lagi,” katanya.
Dia menjelaskan, saat memasukkan kekerasan aborsi, eksploitasi seksual dihapus karena dianggap nanti akan tumpang tindih dengan undang-undang lain.
“Kalau perbudakan seksual justru perluasan dari ekspolitasi seksual, hanya saja kita sampaikan materi dan peristiwa bisa berbeda,” jelas Luluk.
Politikus PKB itu mengatakan, eksploitasi seksual itu bisa saja terjadi tanpa ada perekrutan.
“Bisa saja bukan karena diperdagangkan jadi tidak selalu motif ekonomi,” ucapnya.
Namun, kata Luluk, ada hal lain di luar motif tersebut dan bisa memicu eksploitasi seksual.
“Ekspolitasi seksual itu bisa dilakukan secara lama dan biasanya terkait jenis kekerasan seksual yang lain karena relasi kuasa yang timpang,” pungkas Luluk. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News