Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung, Gugat Presidential Threshold

01 April 2022 11:03

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKopi Kunto Adi Wibowo mengaku yakin gugatan presidential threshold nol persen di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diterima.

Pasalnya, Kunto Adi Wibowo menilai, penggugat yang mengajukan ini adalah sosok pakar yang mumpuni dalam bidang hukum tata negara.

Seperti diketahui, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti yang meminta pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dihapuskan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"Kalau dilihat dari kredibilitas Pak Yusril dan Pak LaNyala, menurut saya kemungkinannya besar diterima," kata Kunto Adi Wibowo kepada GenPI.co, Kamis (31/3).

Kunto juga berharap agar presidential threshold bisa dihapus agar banyak calon presiden dan calon wakil presiden berkualitas yang mengajukan diri sebagai pemimpin.

BACA JUGA:  Jangan Sia-siakan Kesempatan, Rezeki Ajaib 3 Shio Bikin Kaya Raya

"Mudah-mudahan dikabulkan tuntutannya untuk menjadikan presidential threshold ini nol persen," jelasnya.

Selain itu, Kunto juga meyakini kemampuan Yusril sebagai ahli hukum tata negara yang sudah lama dikenal masyarakat.

BACA JUGA:  Jumat Berkah Bikin 3 Zodiak Bergelimang Rezeki, Gampang Kaya Raya

Menurut peneliti KedaiKopi itu, Yusril menggugat dengan membawa bendera PBB dalam mencari keadilan dan hak konstitusional sebagai ketua umum.

"Saya yakin dengan kemampuan Pak Yuril sebagai ahli hukum tata negara. Sebab, dia juga menuntut atas nama PBB," ungkap Kunto.

Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan dari Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen pada pemilu.

Adapun penolakan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Anwar Usman berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman dalam YouTube MK RI, Selasa (29/3).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co