GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan terkait apa saja yang diperiksa dari Politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Andi didalami terkait pencalonan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi soal dugaan komunikasi saksi dengan tersangka mengenai konsultasi pencalonan untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (12/4).
Selain itu, menurut Ali, Andi Arief juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran suap yang diterima Abdul Gafur diberikan kepada sejumlah pihak.
"Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Seperti diketahui, sebelumnya Andi Arief mangkir dari panggilan KPK dengan alasan tidak mendapatkan surat panggilan.
Meskipun begitu, KPK meyakini bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tersebut ke alamat rumah tempat tinggal Andi Arief di Cipulir.
Saat itu, Ali Fikri juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan pemanggilan ulang sesaui dengan prosedur.
Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
Pasalnya, kata Ali, semua proses sudah dijalani oleh pihak lembaga antairasuah mulai dari melakukan panggilan kepada yang bersangkutan.
“Karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," ujar Ali Fikri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News