GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru terkait kasus yang melibatkan Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menduga Abdul Gafur memberikan syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang untuk izin usaha.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (14/4).
Untuk mendalaminya, Ali mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi yang dianggap mengetahui informasi tersebut.
"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka," kata dia.
Beberapa pihak yang sedianya diperiksa KPK di antaranya yakni Plt. Kasatpol PP Kab Penajam Paser Utara Muchtar dan Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo.
"Hepy tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," kata Ali.
Saat ini, KPK juga telah menambah masa tahanan terhadap 5 tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Abdul Gafur Ma'sud dkk untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Ali Fikri.
Kelima tahanan tersebut adalah Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Ma'sud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News