Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 M

23 April 2022 10:04

GenPI.co - Kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit memasuki babak baru.

Kepolisian berhasil memblokir rekening terkait kasus penipuan itu dengan nilai puluhan miliar.

"Penyidik memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," kata kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) divisi humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Kabar Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Gerak Cepat, Tegas!

Gatot menuturkan pemblokiran itu menyusul aksi tim penyidik yang menggeledah dua unit rumah.

Satu unit rumah adalah hasil sewa tersangka HA dan lainnya rumah tersangka FN.

BACA JUGA:  Robot Trading Fahrenheit, Investasi Bodong yang Meresahkan

Dari hasil penggeledahan rumah sewa HA, tim menyidik mengantongi barang bukti berupa buku tabungan dan sejumlah dokumen.

Selanjutnya, penggeledahan rumah FN ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop dan kamera.

BACA JUGA:  Terkuak Skema Robot Trading Fahrenheit, Modus Pelaku Dibongkar

"Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap loaksi tersebut," ujarnya.

Untuk saat ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporkan ke penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dari limpahan itu terdapat enam laporan polisi dengan empat tersangka.

Dalam kasus ini terungkap adanya 10 tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik bakal mengeluarkan red notice untuk lima yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY dan HD.

"Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ucapnya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co