GenPI.co - Kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit memasuki babak baru.
Kepolisian berhasil memblokir rekening terkait kasus penipuan itu dengan nilai puluhan miliar.
"Penyidik memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," kata kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) divisi humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/4).
Gatot menuturkan pemblokiran itu menyusul aksi tim penyidik yang menggeledah dua unit rumah.
Satu unit rumah adalah hasil sewa tersangka HA dan lainnya rumah tersangka FN.
Dari hasil penggeledahan rumah sewa HA, tim menyidik mengantongi barang bukti berupa buku tabungan dan sejumlah dokumen.
Selanjutnya, penggeledahan rumah FN ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop dan kamera.
"Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap loaksi tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporkan ke penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dari limpahan itu terdapat enam laporan polisi dengan empat tersangka.
Dalam kasus ini terungkap adanya 10 tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik bakal mengeluarkan red notice untuk lima yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY dan HD.
"Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ucapnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News