GenPI.co - Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Seperti diketahui, Ade Yasin saat ini berstatus tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sebelum berangkat ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas penyuapan tersebut.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya,” ujar Ade di Gedung Merah Putih, Kamis (28/4).
Meski demikian, perempuan kelahiran 29 Mei 1968 tersebut mengaku akan menjalani proses hukum atas kelakuan anak buahnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," tuturnya.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Ade juga mengatakan dirinya tak pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk menyuap Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Itu ada inisiatif dari mereka. Jadi, ini namanya IMB alias Inisiatif Membawa Bencana," kata Ade.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade Yasin ingin Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan menyuap BPK Jawa Barat.
"Ade Yasin selaku Bupati Bogor ingin Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News