GenPI.co - Pasangan suami istri (pasutri) warga Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DER (25) dan SL (24) ditahan polisi karena membuat konten menginjak Alquran.
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang berwisata ke Palabuhanratu, Kamis (5/5).
"Keduanya kami tangkap di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," kata Zainal di Sukabumi, Kamis (5/5).
Zainal menjelaskan bahwa kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an itu terjadi pada 2020.
Aksi DER saat menginjak Al-Qur'an itu direkam langsung oleh istrinya SR.
Aksi tak terpuji pasutri yang menikah secara siri itu kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).
Adapun motif kedua tersangka menginjak-injak Al-Qur'an ini bukan untuk menistakan agama Islam, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi itu sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu.
Dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Qur'an ke akun media sosial Facebook.
"Video itu digunakan SR untuk mengancam DER dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR. Ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," jelasnya.
Zainal mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun.
Pasutri itu juga dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News