KPK Minta Pengadaan Gorden Untuk Rumah Dinas DPR Transparan

09 Mei 2022 21:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait proses pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah sudah mengimbau agar tahapan pengadaan tersebut transparan dan akuntabel.

Ali menegaskan hal tersebut merupakan upaya agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan momen melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Anak Kepala BIN Jadi Saingan Gibran Rakabuming di Pilgub Jateng

"Untuk mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (9/5).

Ali juga mengatakan proses pengadaan barang dan jasa untuk rumah dinas anggota DPR harus mengacu pada hukum.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Sampaikan Kabar Soal Covid-19, Harap Disimak

Dirinya juga mengingatkan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"KPK meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur," ucapnya.

BACA JUGA:  Airlangga: Berkah Ramadan, Pertumbuhan Ekonomi Naik 5,1 Persen

Pasalnya, kata Ali, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN atau APBD," kata dia.

Selain itu, Ali juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, ujar Ali Fikri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co