GenPI.co - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan mengecek laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Hal tersebut dilakukan agar KPK bisa mengetahui apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Haryadi atau tidak.
Seperti diketahui, Haryadi Suyuti merupakan tersangka korupsi dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
“Potensi TPPU jika penerimaan-penerimaan sudah dibelanjakan, ditransfer, dan lain sebagainya akan kami lihat nanti,” ujar Alex, Jumat (3/5).
Menurutnya, melihat dan membandingkan LHKPN dengan profil Haryadi merupakan salah satu cara untuk mengetahui adanya TPPU.
“Kami lihat berapa penghasilan yang bersangkutan. Dari LHKPN, kami bisa lihat kenaikan harta yang bersangkutan setiap tahun,” ucapnya.
Alex mengatakan, sebagai pimpinan daerah, Haryadi pasti melaporkan LHKPN setiap tahun.
“Akan kami lihat apakah ada harta yang diatasnamakan orang lain atau disamarkan. Sebab, TPPU tujuannya menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Menurut Alex, tersangka tidak akan dijerat pasal TPPU jika hasil korupsi dibelanjakan atau dibelikan aset semua atas nama yang bersangkutan.
“Kami otomatis tahu kalau dia tidak mengatasnamakan orang lain. Misalnya, menerima suap dari perusahaan atas nama tersangka. Bisa langsung kami ambil atau rampas,” ucapnya.
Alex mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana TPPU bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan.
“Dalam penyidikan nanti pasti akan didalami kalau ternyata ada aset-aset yang lain. Kami lihat apakah aset tersebut bersangkutan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Alex. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News