Arteria Dahlan Desak RKUHP Harus Segera Disahkan

08 Juni 2022 08:40

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu segera disahkan. 

Sebab, menurut Arteria RKUHP merupakan wadah hukum pidana nasional.  

"RUU ini sudah disepakati sebagai undang-undang harusnya pada 2019, pembahasan tahap pertama sudah disahkan, tinggal pembahasan tahap kedua,” ucap Arteria dalam acara diskusi di DPR RI, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Kasus Arteria Dahlan Berbuntut Panjang, Novel Bamukmin Tegas

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, gagalnya pengesahan RKUHP ialah karena adanya tekanan politik.

"Namun, kita nggak bisa ngomong begitu, Ibu Puan mengatakan tidak boleh ada baper dalam berpolitik,” ucapnya. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Kapitra Ampera soal Kasus Arteria Dahlan, Tajam!

Artinya, wakil rakyat mendengarkan dan menempelkan telinga ke inti bumi agar bisa tahu jadi tangisan rakyat.

Arteria mengatakan dalam waktu dua tahun, DPR telah menyelami isu-isu yang dikhawatirkan masyarakat terkait RKUHP. 

Setelah pembahasan tersebut, akhirnya DPR mengkerucutkan menjadi 14 isu krusial mulai dari pasal terkait pidana mati, perdukunan, aborsi, praktik dokter, hingga penyerangan harkat martabat presiden.

Namun, menurut Arteria, pasal-pasal tersebut menjadi persoalan karena tumpang tindih dengan UU yang sudah ada. 

“Juga berbenturan dengan adat dan hukum tradisional dalam masyarakat,” katanya. 

Oleh sebab itu, dia memastikan DPR bersama pemerintah telah mencermati persoalan dan mensosialisasikan pasal-pasal ini kepada masyarakat.

Arteria memastikan perbaikan dan penyempurnaan pasal per pasal telah dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co