Suara Lantang Kapitra Ampera soal Kasus Arteria Dahlan, Tajam!

Suara Lantang Kapitra Ampera soal Kasus Arteria Dahlan, Tajam! - GenPI.co
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi kasus anggota DPR Arteria Dahlan terkait pernyataannya soal bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.

Kapitra menilai, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.

"Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," ujar Kapitra dkutip dari JPNN.com, Minggu (6/2/2022).

BACA JUGA:  Teriakan Kapitra soal Edy Mulyadi Bisa Berbuntut Panjang, Tegas

Selain itu, dia juga membandingkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak.

"Edy Mulyadi berbicara seperti apa, sedangkan Arteria tidak melanggar hukum, tetapi mungkin melanggar etika," tegas Kapitra.

BACA JUGA:  Teriakan Kapitra Ampera Bisa Berbuntut Panjang, Begini Bunyinya

Lebih lanjut, eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu menambahkan jika orang Sunda tersinggung atas pernyataan Arteria Dahlan merupakan hal yang wajar.

"Kalau orang Sunda lihat itu tidak etis, Arteria bicara seperti itu, tetapi pelanggaran secara etis penyelesaiannya secara etika juga, dia minta maaf," tuturnya.

BACA JUGA:  Seruan Keras Kapitra Ampera Menggema, Sebut Ferdinand Hutahaean

Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya