Pengamat Korek Poin Dugaan Korupsi Formula E, Ada Angka Miliaran

10 Juni 2022 15:20

GenPI.co - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto membeberkan poin utama dalam laporan pihaknya ke KPK dan Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Formula E.

Hari mengatakan laporan itu menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 miliar.

Sebab, lewat poin itu merupakan pintu masuk paling mudah untuk mengorek kasus ini. 

BACA JUGA:  KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Ahmad Sahroni: Silakan

"Unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (9/6).

Dia mengatakan awalnya nominal itu hanya untuk satu kali perhelatan saja.

BACA JUGA:  Direktur SDR Sentil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E

Namun, akhirnya CF dengan angka itu untuk tiga kali ajang balap Formula E.

Persoalannya, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi. 

"Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir," katanya 

Hari mengatakan potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 miliar.

"Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp 560 miliar-Rp360 miliar nilai yang telah disetujui DPRD sebagai pembayaran CF musim balap I,” ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co