GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya kembali menetapkan tersangka kasus korupsi.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan perkembangan dari kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka tersebut.
"KPK kembali tetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana PEN," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (15/6/2022).
Ali menambahkan lembaga antirasuah telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tersebut.
"Diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima suap dalam perkara itu," jelasnya.
Dia juga berjanji akan membeberkan identitas tersangka, pasal yang dijerat, dan perbuatan pidana yang dilakukan pada waktunya.
"Nanti kan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.
Selain itu, Ali memastikan KPK akan memberi informasi kepada masyarakat terkait penyidikan perkara ini.
Dirinya turut berharap dukungan masyarakat agar ikut mengawasi proses penanganan perkara tersebut.
"Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," tutur dia.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi tiga orang tersangka.
Salah satu dari ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Dua lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News