ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit

18 Juni 2022 11:50

GenPI.co - Indonesia Coruption Watch (ICW) blak-blakan meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang terseret praktik korupsi.

Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Apalagi, menurut Kurnia Ramadhana, setelah adanya regulasi peninjauan kembali atas putusan etik AKBP Raden Brotoseno.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Muncul Tanda di Betis, Kematian Makin Dekat

"Kami meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia Ramadhana tegas menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, yang menurutnya problematika AKBP Raden Brotoseno diakibatkan oleh peraturan tersebut.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha, Ucapkan Salam Ini Agar Terhindar dari Kemiskinan

Menurut Kurnia Ramadhana, bahwa peraturan tersebut menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri, ditambah lagi dengan mesti melakukan mekanisme sidang etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

Merespons hal itu, ICW dengan tegas mendesak agar Presiden Jokowi juga segera merevisi aturan tersebut.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Bergelimang Hoki, Cuan Bisa Bikin Bahagia

"Mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pratik korupsi tanpa harus melalui sidang kode etik," jelas Kurnia Ramadhana.

Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meminta agar Kapolri memastikan jajarannya responsif terhadap segala laporan, aduan, atau permintaan informasi dari masyarakat.

Apalagi, menurut Kurnia Ramadhana, polemik AKBP Raden Brotoseno yang dinilai ICW ada upaya menutup-nutupi.

"Bukti konkretnya, surat permintaan informasi perihal status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan kepada Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja," ungkap Kurnia Ramadhana.

Sebelumnya, nama AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah ICW mempertanyakan status keanggotannya di Korps Bhayangkara.

Pasalnya, AKBP Raden Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

AKBP Raden Brotoseno dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Sementara itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) yang digelar pada tanggal 13 Oktober 2020, AKBP Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

Namun, dia hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Padahal, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, Polri memiliki peraturan baru yang dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP yang sudah diputus, seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kewenangan melakukan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol tersebut mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Diundangkannya Perpol tersebut tertuang dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H. Laoly pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co