GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba di markas lembaga antirasuah.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rusman diperiksa terkait dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021.
Adapun pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari KPK lantaran sebelumnya Rusman mangkir dari panggilan tim penyidik sebagai saksi.
"Sesuai penundaan panggilan sebelumnya. Jadi, tim penyidik kembali memanggil Rusman," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (20/6).
Ali juga menyampaikan, saat ini Rusman hadir dan sedang diperiksa oleh tim penyidik.
Meskipun begitu, dirinya tidak menjelaskan detail terkait materi yang akan ditanyakan kepada Rusman.
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kaltim 2021," ujarnya.
Ali mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Dirinya juga mengatakan KPK telah mendapatkan cukup bukti terkait kasus tersebut.
"Identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," ujar Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News