Samin Tan Bebas, KPK Lihat Modus Operasi Kompleks

Samin Tan Bebas, KPK Lihat Modus Operasi Kompleks - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang membebaskan Samin Tan.

"Sekali lagi, independensi hakim ada pada hukum di hadapannya. Itu kami hargai," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (17/6).

Menurutnya, harus kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanganan perkara yang menjadi kebijakan.

BACA JUGA:  KPK Gencar Usut Kasus Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara

Ali menilai penegakan hukum dan penanganan perkara seperti Samin Tan berpotensi tidak menimbulkan kepastian hukum.

"Kami melihat modus operandi yang begitu kompleks. Tentu itu yang harus dilihat dari perspektif yang sangat luas," ujar Ali.

BACA JUGA:  KPK Endus Adanya Kasus Korupsi di PT Pertamina, Siap-siap Saja

Dirinya mengaku tidak menginginkan ada beberapa putusan yang berbeda dengan perkara lain.

Menurut Ali, penjelasan jaksa terkait kasus Samin Tan juga sudah sangat jelas.

BACA JUGA:  KPK Sudah Berusaha Keras, tetapi Samin Tan Tetap Bebas

"Ada beberapa perkara yang diputuskan dengan konstruksi yang sama, tetapi kemudian yang ini (perkasa Samin Tan, ted) berbeda hasil akhirnya," ucap Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya